Stop Perdagangan Karbon Danone Group di Hutan Mangrove Aceh!
tandatangani sampai 30 Apr 2026
Livelihoods Fund SICAV-SIF - VERRA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Yang terhormat,
Sebuah proyek restorasi mangrove dan perlindungan pesisir di Pantai Timur Sumatra "Mangrove restoration and coastal greenbelt protection in the East coast of Aceh and North Sumatra Province, Indonesia" oleh lembaga investasi Livelihoods Fund SICAV-SIF dan lembaga pengelola standar karbon Verra sudah berjalan sejak tahun 2011.
Proyek ini diklaim telah merestorasi lebih dari 5.000 hektar mangrove yang terdegradasi dan sudah melalui proses validasi dan verifikasi terhadap standar CCB (Climate, Community & Biodiversity).
Tujuan proyek ini adalah untuk meningkatkan daya dukung lingkungan ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera Utara untuk penyerapan karbon, pengurangan risiko bencana alam, dan peningkatan mata pencaharian lokal.
Proyek Carbon Capture and Storage (CCS) ini disebut dapat menghasilkan 124.706,67 tCO2e (ton setara CO2) dari proyek pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Proyek ini didaftarkan oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF pada platform verra.org pada 06 April 2020.
Pada Oktober 2025, Verra menandatangani perjanjian bersejarah dengan Pemerintah Indonesia untuk mempercepat integrasi proyek-proyek lokal ke dalam pasar karbon global dan memastikan kesesuaian dengan sistem sertifikasi SRN PPI Indonesia.
Dampak sangat parah proyek ini mengancam eksistensi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutan secara mandiri.
Livelihoods Fund SICAV-SIF yang berbasis di Paris adalah sebuah lembaga investasi (impact investment fund). Anggotanya adalah antara lain Danone Grup (pendiri dan investor), L'Oréal, Mars Incorporated, Schneider Electric, Crédit Agricole, Michelin, Hermès, SAP, La Poste, Veolia. Group untuk memberikan imbal hasil karbon kepada para investornya.
Verra adalah sebuah lembaga pengelola standar karbon global terkemuka yang memfasilitasi sertifikasi proyek iklim dan berbasis di Washington, DC Amerika Serikat. Standar CCB Verra ini disebut sebagai kerangka sertifikasi yang menjamin bahwa proyek pengelolaan lahan tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat lokal dan keanekaragaman hayati.
Namun apa dampak negatif dari proyek karbon ini?
Proyek perdagangan karbon dapat memberikan izin bagi korporasi besar untuk terus berpolusi dengan membeli kredit, alih-alih melakukan pengurangan emisi langsung yang sesungguhnya diperlukan.
Perdagangan karbon, termasuk yang menggunakan standar Verra (Verified Carbon Standard/VCS), sering kali memiliki dampak negatif, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
Bebarapa dampak jangka panjang:
- Risiko “Greenwashing” dan Efektivitas Rendah
Banyak proyek karbon, terutama yang menggunakan mekanisme offsetting (penyeimbangan), tidak benar-benar mengurangi emisi secara panjang, melainkan hanya memindahkan beban emisi. Beberapa studi menunjukkan kredit karbon dari proyek hutan (seperti dalam sistem Verra) sering kali dilebih-lebihkan (overstated), sehingga emisi yang sebenarnya terjadi lebih besar daripada yang dikurangi. Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra ini telah memperburuk tata kelola hutan mangrove di Indonesia.
- Ancaman terhadap Masyarakat Adat dan Lokal
Proyek berbasis hutan sering kali menimbulkan konflik lahan dengan masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat atas tanah adat dan hutan mereka sering terabaikan demi proyek “konservasi” yang menghasilkan kredit karbon bagi masyarakat asing. Dalam kasus ini, masyarakat adat di pesisir timur Aceh belum mendapatkan hak pengelolaan atas hutan. Lahan mangrove di pesisir timur Aceh ini sudah dikavling-kavling oleh sejumlah masyarakat dan lembaga yang memperdagangkan nilai karbon di hutan mangrove. Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra ini sudah mengancam eksistensi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutan secara mandiri.
- Komodifikasi Alam (Perampasan Tanah)
Perdagangan karbon mengubah fungsi hutan dari penyedia kehidupan menjadi komoditas dagang. Hal ini berpotensi membatasi akses masyarakat adat terhadap sumber daya hutan yang selama ini mereka menjaga. Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra ini telah merampas hak-hak masyarakat adat untuk melindungi, mengelola dan memanfaatkan hutan mangrove secara mandiri.
- Permasalahan Lingkungan Baru
Perdagangan karbon dapat mengalihkan perhatian dari penghentian bahan bakar fosil. Selain itu, proyek karbon di lapangan kadang-kadang gagal mempertahankan tutupan hutan dalam jangka panjang. Kasus perdagangan karbon oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF melalui Verra ini telah menciptakan permasalahan lingkungan baru dimana peran dan tanggung jawab Danone Group menurunkan emisi dan bahan bakar fosil semakin kecil.
Tuntutan
Berdasarkan data dan fakta di atas, maka kami dari Aceh Wetland Forum, sebuah lembaga nirlaba yang mengadvokasi dan mengkampanyekan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan mangrove berbasis masyarakat adat/lokal di pesisir timur Aceh menuntut Danone Group (Livelihoods Fund SICAV-SIF) yang berbasis di Paris dan VERRA yang berbasis di Washington DC agar:
Menghentikan klaim perdagangan karbon dalam wilayah hutan mangrove di sepanjang pesisir timur Aceh meliputi wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur.
Kami menuntut Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia agar
1. tidak memasukkan kawasan hutan mangrove di pesisir timur Aceh ke dalam perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Verra.
2. meningkatkan status kawasan mangrove seluas 45,000 hektar ke dalam kawasan perlindungan esensial atau Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), karena memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi dan berperan penting dalam mendukung perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
3. menetapkan hak pengelolaan hutan untuk Masyarakat Adat di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hutan mangrove yang adil dan lestari.
Dengan hormat,
penandatangan- Aceh Satu Media, Indonesia
- Acehnesia, Indonesia
- AcehNet, Indonesia
- AMAN Tano Batak, Indonesia
- Apel green aceh, Indonesia
- ARA, Jerman
- Auriga Nusantara, Indonesia
- AWF, Indonesia
- Balkan Centre for the Rights of Nature, Serbia
- Coal Action Network, Inggris Raya
- Dauerwaldstiftung in Pommern, Jerman
- Earth Thrive, Inggris Raya
- FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds, Indonesia
- Forum Ökologie & Papier, Jerman
- forum Penjaga Hutan dan Sungai Harimau Pining, Indonesia
- GRAIN, Spanyol
- Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia
- Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Indonesia
- Institut für Ökologie und Aktions-Ethnologie e.V., Jerman
- JARINGAN ADVOKASI TAMBANG, Indonesia
- JATAM SULTENG, Indonesia
- JPIC Kalimantan, Indonesia
- JPIC SVD Ruteng, Indonesia
- JusticeMakers Bangladesh in France (JMBF), Prancis
- Korjuang, Indonesia
- Lembaga Teraju Indonesia, Indonesia
- LinkAR Borneo, Indonesia
- Partner Indonesia, Indonesia
- Penggiat Lingkungan, Indonesia
- Perkumpulan Hijau jambi, Indonesia
- Regenwald-Institut e.V., Jerman
- Rettet den Regenwald, Jerman
- Rettet den Regenwald - Schweiz, Swiss
- Save Our Borneo, Indonesia
- Selamatkan Hutan Hujan, Indonesia
- Setara Jambi, Indonesia
- Stadtwaldfreunde Lübeck, Jerman
- Stiftung Asienhaus, Jerman
- Sumatera Environmental Initiative, Indonesia
- Unir en Haití, Haiti
- WALHI JAKARTA, Indonesia
- WALHI Nasional, Indonesia
- WALHI NTT, Indonesia
- WALHI Sumatera Utara, Indonesia
- Yayasan Insan Hutan Indonesia, Indonesia